Kemendagri RI Diminta Tindak Pj Wali Kota Kendari atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
KENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) diminta untuk menindak Penjabat Wali Kota Kendari atas dugaan pengalahgunaan wewenang.
Hal itu disampaikan Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam aksi demonstrasinya di Kemendagri RI, pada Senin (5/8/2024).
Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang Pj Wali Kota Kendari itu yakni melakukan perubahan nomenklatur APBD Kota Kendari tahun 2024.
“Perubah nomenklatur APBD Kota Kendari tahun 2024 itu juga melibatkan DPRD Kota Kendari,” kata Fardin dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Senin (5/8/2024).
Kata Fardin, pihaknya juga meminta Kemendagri RI untuk mencopot Pj Wali Kota Kendari dari jabatannya karena dugaan penyalahgunaan wewenang yang sama.
Hal ini penting dilakukan oleh Kemendagri RI, jelas Fardin, untuk mencegah tindak korupsi dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan adil dan transparan.
Bahkan pihaknya juga menekankan pentingnya peran Kemendagri RI dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pemerintahan.
“Dengan menindak tegas Pj Wali Kota Kendari dan mencopotnya dari jabatannya, Kemendagri RI dapat menunjukkan komitmennya dalam melawan penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan adil dan transparan,” bebernya
Dia juga mengajukan permintaan kepada masyarakat untuk mendukung tuntutan ini dan menuntut tindakan yang tegas dari pemerintah dalam menangani kasus penyalahgunaan wewenang oleh Pj Wali Kota Kendari.
**
Tinggalkan Balasan