KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2017-2022.

Pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, LD. Muhammad Inarto, di ruang rapat paripurna DPRD Kendari pada Selasa (23/8/2022) malam.

“Pimpinan DPRD Kota Kendari mengumumkan bahwa, Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari masa jabatan 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 9 Oktober 2022,” ucap Inarto.

Usai diumumkan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Wakil ketua DPRD disaksikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu bersinergi dalam pembangunan Kota Kendari.

“Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikam ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kendari, Forkopimda, kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan seluruh stakeholder yang telah bersama-sama mewujudkan Kota Kendari sampai saat ini,” kata Sulkarnain

Tidak hanya itu, Sulkarnain juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pasangan politiknya sebelumnya bersama Siksa Karina Imran, yakni Adriatma Dwi Putra.

“Di kesempatan ini, izinkan juga saya menyampaikan terimakasih kepada Bapak Adriatma Dwi Putra, karena tentu tidak bisa dipisahkan, Pemilu 2017 kami bersama-sama untuk kemudian mendapatkan dukungan dari masyarakat Kota Kendari,” tambahnya.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika selama melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengelola pemerintahan Kota Kendari terdapat berbagai hal yang kurang berkenan dan belum bisa memuaskan seluruh pihak,” pungkas Sul. ***