KENDARI – Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi kepada SPBU Martandu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pasca melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran solar bersubsidi.

Sanksi yang diberikan berupa penghentikan pasokan solar subsidi ke SPBU tersebut dimulai pada 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.

Salah satu bentuk pelanggaran SPBU Martandu adalah kedapatan menjual atau melayani pengisian solar subsidi ke mobil-mobil tangki rakitan yang melakukan pengisian secara berulang.

Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar membenarkan pemberian sanksi tersebut.

“Iya benar, mas,” kata Romi saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp Kamis (14/9) petang.

“(Sanksi penghentian pasokan Solar subsidi ke SPBU Martandu) mulai tanggal 4 September sampai dengan 4 Oktober,” tambah Romi.

Langkah Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran solar subsidi mendapat dukungan.

Salah satunya dari Ketua Pemerhati Hukum dan Sosial Masyarakat Sulawesi Tenggara, Rahmat Jaya.

Rahmat juga meminta Pertamina agar mempertahankan kebijakannya untuk tetap mensanksi SPBU nakal yang kedapatan mendistribusikan BBM subsidi kepada yang bukan peruntukannya.

“Jika pertamina takut (memberi sanksi) dan mendapat tekanan, maka ini bisa menjadi pintu masuk untuk SPBU-SPBU lain melakukan hal sama. Apalagi tindakan seperti ini ditenggarai terjadi di banyak SPBU. Sehingga masyarakat terkena imbasnya. Bbm subsidi digunakan secara ilegal oleh mereka yang bermain dalam penggunaan bbm subsidi,” kata Rahmat.

Rahmat juga mengapresiasi pertamina dalam menghentikan sementara penyaluran bbm subsidi jenis solar di SPBU Martandu. Apalagi penghentian itu dilakukan dengan mengarahkan seluruh pengantri solar untuk mengisi bbm subsidi jenis solar di SPBU terdekat yang juga menjual solar subsidi.

Jika, lanjut dia, SPBU Martandu terindikasi melawan dan terindikasi mengarahkan untuk mendesak PT Pertamina mencabut sanksi tersebut, maka sudah harus ditegasi dan dilawan.

“Karena cara tersebut dapat membahayakan proses kerja Pertamina. Maka jika duga itu betul adanya, SPBU Martandu harus segera ditutup dan dicabut izin operasionalnya,” pungkasnya.

**