KONAWE – Peraturan bupati (Perbup) Nomor 43 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menuai perdebatan di kalangan panitia Pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Keny Yuga Permana menjelaskan polemik pasal 30 huruf a pelaksanaan pemilihab kepala desa yaitu wajib pilih itu berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan tidak terputus putus.

Sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan KTP atau Surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat ini adalah dua hal yang tidak bisa terpisahkan.

“Karena masyarakat tersebut yang melaksanakan pemilihan kepala desa atau pemilih adalah penduduk desa yang mana penduduk desa adalah masyarakat yang berdomisili di wilayah itu,” ujarnya, Rabu (26/10/22).

Lebih lanjut, dia mengatakan, dua syarat dia harus memilih KTP dan berdomisili, kemudian jika salah satunya itu tidak di penuhi maka tidak memenuhi syarat untuk menjadi wajib pilih.

“Karena yang pertama pertimbangannya bahwa di Kabupaten Konawe itu ada 291 desa dan yang melaksanakan ini adalah 168 desa dan ada 123 desa yang tidak melaksanakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kata Keny pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pasal 33 huruf g bahwa calon kepala desa bisa berasal dari luar desa . Kemudian, dengan terbitnya surat menteri dalam negeri terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan salah satunya itu adalah KTP.

“Yang mana perpindahan KTP ini biar yang bersangkutan tidak melaporkan kepada pemerintah desa atau RT, kemudian dia bisa memindahkan adminstrasi kependudukannya walaupun tidak berdomisili di daerah dia tuju,” ujarnya.

“Nah, ini yang kita khawatirkan nanti terjadinya mobilisasi kalau hanya berdasarkan KTP kalau kemudian salah satu syarat KTP dengan domisili yang dipersyaratkan itu, kalau kemudian rumahnya di desa A KTPnya di desa b . Berarti dia bisa menyalurkan dua hak pilih satu karena alasan KTP dan satu alasan domisili,”ujarnya

Sehingga, Lanjut Keny pelaksanaan perbup itu memang kita benar-benar pertegas agar melahirkan pemimpin yang secara adil dalam pelaksanaan kepala desa.

“Saya himbau kepada penyelenggara kerja secara profesional menjunjung tinggi netralitas dan independensi dalam pelaksanaan,” terangnya.

Dia menegaskan, jangan kemudian panitia menjadi tim sukses didalam pelaksanaan tugas karena, ketika panitia tidak netral yang dikhawatirkan akan menjadi konflik horisontal antara pendukung maupun antar para calon.

“Saya harap kepada panitia persiapan mulai dari pencetakan surat suara kemudian pembuatan bilik suara itu sudah beres semua dan kami akan melakukan pemantauan,” pungkasnya. ***