KENDARI – Seorang nelayan SF (45), warga Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus dibekuk Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra.

Pelaku SF merupakan terduga pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Pulau Bokori, Desa Bokori, Soropia pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 08.15 WITA.

Dalam operasi patroli rutin Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra itu, SF diamankan beserta dengan sejumlah barang bukti bahan peledak siap pakai.

Barang bukti bahan peledak siap pakai yang diamankan itu berupa 14 botol bom ikan siap ledak, sekitar 1 kilogram pupuk merek Cantik, 13 botol kosong, potongan obat nyamuk, satu unit kompresor, dua korek api gas, tiga bungkus serbuk korek, tiga buah kaki katak, satu buah kacamata selam, dua gulung benang, tiga buah gabus.

Baca Juga:  Tim Intel Korem 143/HO Kembali Ringkus Pengedar Sabu, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra juga menyita satu unit kapal berwarna merah yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Tendri Wardi mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, SF mengakui merakit sendiri bahan peledak tersebut yang rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan di perairan Pasi Jambe dan perairan Bokori.

Baca Juga:  Pelaku Penipuan Spesialis BRILink di Kendari Diringkus Polisi, Sudah 6 Kali Beraksi

“Penindakan ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas pelaku destructive fishing,” tegas Tendri Wardi dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Tim subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra tengah melengkapi administrasi penyidikan dan merencanakan gelar perkara untuk proses lebih lanjut.

 

**