KONAWE – Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Konawe melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (3/10/22).

Aksi itu dilakukan Aksi tersebut menyusul maraknya dugaan tindakan diskriminasi dan intimidasi oknum pihak perusahaan tambang di Morosi yakni PT VDNI, PT OSS dan PT CPI terhadap buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

Pengurus FKSPN Sultra Ramadhan yang hadir meminta agar pihak Pemda memberikan perlindungan mutlak kepada buruh yang menyuarakan aspirasi mereka.

Pasalnya setiap buruh yang diketahui melakukan aksi demonstrasi akan diberikan surat peringatan (SP) oleh pihak perusahaan.

“Undang-undang menjamin setiap warganya untuk menyuarakan aspirasi dan itu menjadi hak dasar sebagai manusia, tetapi pihak perusahaan selalu melakukan intimidasi dan melarang buruh untuk melakukan demo untuk menuntut hak mereka,” tuturnya.

Baca Juga:  Sempat Dinyatakan Hilang Selama 5 Hari, Nelayan di Konawe Ditemukan Selamat

Selain itu, massa aksi juga membeberkan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkup perusahaan tidak prosedural sehingga seringnya terjadi kecelakaan kerja dan buruh sering mengalami sakit akibat lingkungan kerja yang tidak memenuhi syarat K3.

Belum lagi penerapan jam kerja yang yang tidak normal, struktur skala upah tidak jelas, adanya denda ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan buruh yang bekerja lebih dari 8 jam tidak terhitung lembur.

“Jika tuntutan kami hari ini tidak terpenuhi maka kami pastikan akan ada mogok massal yang terjadi di Morosi,” pungkasnya

Baca Juga:  Ngaku Dengar Bisikan Gaib, Wanita Paruh Baya di Konawe Nekat Lompat dari Jembatan

Sementara itu Sekda Konawe Ferdinand Sapan saat menemui massa memastikan pihak manajemen perusahaan yang berada di Morosi baik itu PT VDNI, PT OSS dan PT CPI akan dihadirkan hari ini.

“Kami sudah meminta pihak manajemen hadir hari ini juga, agar setiap persoalan yang ada di sana bisa segera kita selesaikan secara cepat dan tepat (Berimbang),” tuturnya.

Ia juga menambahkan, pemerintah wajib melindungi warganya, hak dan kewajiban buruh wajib dilindungi dan perusahaan harus patuh.

“Kita semua sepakat bahwa hak buruh menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan,” pungkasnya. **