KONAWE – Pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Konawe dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Konawe, Suryadi mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut surat Polres Konawe yang berisi larangan bagi pelajar SD dan SMP untuk membawa kendaraan ke sekolah.

“Sejak diterima surat dari Polda dan Polres, kami langsung menginformasi ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti,” ungkap Suryadi dalam keteranganya, Senin (20/2/2023).

Larangan siswa membawa kendaraan bermotor itu, lanjur Suryadi, apalagi jika motor yang dipakai siswa menggunakan knalpot bogar atau knalpot bising dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara lainnya.

Suryadi menjelaskan pihak sekolah juga diharuskan membuat tata tertib terkait larangan membawa kendaraan.

“Sanksi tegas yang bisa diberikan sekolah, misalnya penundaan mid semester terhadap pelanggar,” jelasnya.

Kemudian, siswa yang melanggar akan dikebalikan kepada orang tuanya untuk dibina sementara, tanpa menghilangkan hak belajar siswa.

“Sekolah juga bisa langsung menyita kendaraan siswa yang menggunakan knalpot bogar, karena meresahkan dan disuruh ganti dengan knalpot standar,” demikian Suryadi. **