KONAWE UTARA – Sekitar 20 terminal khusus (Tersus) atau Jetty di wilayah Konawe Utara (Konut) yang disinyalir sedang beraktivitas, belum mengantongi izin.

Hal tersebut berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perhubungan Konut.

Dari 20 Terses yang dimaksud, satu diantaranya merupakan Jetty II milik PT Cinta Jaya yang beroperasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe.

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Kepada Bidang Peningkatan dan Pengembangan Sarana Prasarana Dishub Sultra, Achland.

“Yang punya izin cuman Jetty I, kalau Jetty II-nya belum punya izin,” ujarnya, pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:  KUPP Molawe Salurkan 10 Hewan Kurban untuk Masyarakat Konut

Achland juga menjelaskan, berdasar data Dishub Konut, ada 40 tersus yang belum mengantongi legalitas untuk melakukan pengoperasian, namun 20 diantaranya telah melakukan aktifitas walau tidak memiliki izin, termaksud Jetty II PT Cinta Jaya.

“Data di kami itu, ada sekitar 20 Jetty yang belum mengantongi izin sementara beroperasi. Kami sudah bersurat ke Kementerian terkait Jetty ilegal yang terindikasi melakukan operasional dan sama sekali tidak memiliki izin untuk kiranya kita instruksikan segera dihentikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  PT Primastian Metal Pratama Diduga Garap Kawasan Hutan di Konut Tanpa PPKH

Untuk diketahui, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Molawe, sebelumnya telah menyurati PT Cinta Jaya, bernomor UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 2 Agustus 2022.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa sesuai data registrasi Tersus yang ada pada KUPP dan pemantauan di lapangan, Jetty II PT Cinta Jaya belum memiliki izin pembangunan dan operasional. **