Protes Kebijakan Mutasi, Kepsek hingga PPPK Geruduk Kantor Dikbud Konut
KONAWE UTARA – Aksi demonstrasi hingga penyegelan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara (Konut) dilakukan ratusan massa aksi pada Senin (13/1/2025).
Massa aksi tersebut terdiri dari kepala sekolah (kepsek), guru, serta tenaga pendidik jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aksi yang digelar merupakan buntut kekecewaan atas pergantian serta mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Bupati Konut, Ruksamin pada tahun 2024 lalu.
Neni Harlina salah seorang guru mengatakan dirinya ingin meminta penjelasan dari dinas terkait alasan mutasi. Sebab menurutnya, selama ini dirinya telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.
“Saya pribadi tidak masalah di mutasi, tetapi harus ada alasannya. Selama ini saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Apa lagi ini dilakukan pasca Pilkada,” ujar Neni.
Hal senada juga di ungkapkan Muslan. Bahkan kata mantan Kepsek SD Negeri 7 Lasolo ini, mutasi yang dilakukan oleh Bupati sudah dialaminya sebanyak dua kali.
“Momen Pilcaleg kemarin saya pernah di mutasi menjadi guru. Setelah kami adukan ke Ombudsman perwakilan Sultra, jabatan saya di kembalikan. Nah pasca Pilkada ini saya di mutasi kembali menjadi guru di SD 10 Wiwirano,” ucapnya.
Muslan menduga mutasi yang dialaminya sebanyak dua kali merupakan imbas dari Pileg dan Pilkada, sebab informasi yang dia dapatkan, dirinya dianggap tidak mendukung caleg dari PBB saat momen Pileg lalu serta salah satu calon bupati yang merupakan adik dari Bupati, Ruksamin.
“Info yang saya dapatkan, saya di anggap tidak mendukung Caleg dari PBB saat itu dan adik Bupati di Pilkada kemarin. Ini karena saya di lihat tidak terlibat aktif saat Pilcaleg dan Pilkada. Padahal saya posisi netral tapi tetap juga jadi korban,” tutupnya.
Sementara itu koordinator aksi demonstrasi, Acil Taswin menegaskan sikap Bupati Konut, Ruksamin jelas telah menabrak Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.
“Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan pasal 71 Ayat 2, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
“Begitu pula 6 bulan setelah dilantiknya kepala daerah terpilih tidak di benarkan melakukan pergantian atau mutasi,” jelasnya.
Disebutkannya, penempatan unit kerja tidak sesuai kebutuhan sekolah, dimana pengawas sekolah menjadi guru mata pelajaran atau guru kelas yang sama dan bersertifikasi melebihi dari jumlah ruangan belajar lalu Kepsek menjadi guru mata pelajaran atau guru kelas yang sama dan bersertifikasi melebihi dari jumlah rombel.
“Belum lagi, penempatan guru mata pelajaran atau guru kelas yang sama dan bersertifikasi melebihi dari jumlah rombel, penempatan Kepsek TK menjadi guru SD dan penempatan PPPK tidak sesuai prosedur dan atau PPPK tidak biasa dimutasi kecuali atas permintaan sendiri,” sebutnya.
Lanjutnya, sikap arogansi tersebut tentunya melanggar. Sehingga itu pihaknya mendesak Bupati Konut segera membatalkan surat keputusan Nomor 691,Nomor 692, dan Nomor 693 Tahun 2024 mengenai pemberhentian pejabat kepala dinas dan pejabat ASN lainnya yang tidak sesuai prosedur.
**
Tinggalkan Balasan