KONAWE UTARA – Dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Konawe Utara (Konut) dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.

Kedua bapaslon dimaksud yakni, Ikbar-Abu Haera yang diusung oleh Partai Bulan Bintang (PBB), PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, dan Partai Pwrsatuan Pembangunan (PPP).

Serta bapaslon Sudiro-Raup yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai SolidaritS Indonesia (PSI).

Ketua Divisi Teknis KPU Konut, Naim menyebutkan, kedua bapaslon dinyatakan memenuhi persyaratan setelah dilakukan evaluasi dan penelitian terhadap dokumen pendaftaran keduanya.

“Kami sudah melakukan penelitan berkas dan hasilnya semua memenuhi persyaratan,” kata Naim dalam keterangannya.

Meski demikian, dokumen pendaftaran dari bapaslon Ikbar-Abu Haera sempat dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

“Tapi sudah selesai semua, sudah diperbaiki, dan hasilnya juga kita sudah di serahterimakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, saat ini KPU Konut tengah menunggu tahapan jadwal penetapan pasangan calon untuk Pilkada Konawe Utara 2024.

“Nanti kita akan lakukan penetapan, dalam pleno,” katanya.

Untuk informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, proses penelitian itu dilakukan selama 23 hari mulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Jika semua data rampung diteliti oleh KPU, barulah penetapan pasangan calon ditetapkan secara resmi oleh KPU pada tanggal 22 September 2024.

Dan selanjutnya pada tanggal 22 September 2024, pasangan calon yang telah ditetapkan akan mengikuti pengundian nomor urut.

**