KOLAKA – Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka yang diwakili oleh Asisten II Pemerintah Daerah Kolaka, Abbas membuka Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka di Aula Hotel Sutan Raja, Kamis (7/11/2024).

Dalam sambutannya, Abbas menyampaikan seluruh Non ASN yang ada di lingkup Pemda Kolaka telah terdaftar aktif dan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Pemda Kabupaten Kolaka telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada Non ASN Pemda Kolaka yang jumlahnya sekitar 2.385 orang. Ini penting agar bila terjadi resiko-resiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah menjamin para pekerja Non ASN tersebut.”

Dengan adanya program dari BPJS Ketenagakerjaan ini, lanjut Abbas, pastinya sangat membantu bagi tenaga Non ASN dengan mendapatkan manfaat dan kenyamanan dalam bekerja, sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan sangat konsen memberikan jaminan sosial perlindungan pekerjaan, termasuk kepada pegawai Non ASN, agar dapat terlindungi dari segala resiko-resiko saat bekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja indonesia keseluruhan ,” ujar Abdurrohman.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut bisa diikuti oleh seluruh peserta.

**