MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada SPBU 7493504 yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka.

Hal ini dilakukan karena pihak SPBU telah melakukan pelanggaran terhadap penyaluran Solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT).

Sales Area Manager Retail Sulawesi Tenggara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Faruq mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan hasilnya setelah dilakukan pengecekan kamera pengawas (CCTV) dan penelusuran dilapangan.

“Kami temukan bahwa oknum petugas SPBU yaitu Operator, Pengawas dan Manager tersebut memang benar telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis dengan adanya indikasi kecurangan,” ucapnya.

Faruq juga menambahkan, tak hanya oknum petugas SPBU yang diberikan sanksi, SPBU tersebut juga dikenakan sanksi tegas yaitu berupa pembinaan dengan penghentian pasokan Solar JBT terhitung mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 Oktober 2024.

“Selain itu, kita minta juga untuk melakukan perbaikan seperti tidak melayani pembelian berulang, memastikan data QR Code dengan kendaraan yang mengisi, tidak melayani pembelian jerigen tanpa surat rekomendasi yang valid, serta mewajibkan CCTV di area SPBU berfungsi dengan baik,” terangnya.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan bahwa ini merupakan bukti keseriusan Pertamina.

“Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen terkait penjualan BBM jenis Solar yang merupakan BBM subsidi, baik itu dengan menindak lanjuti kejadian yang beredar di masyarakat ataupun dalam kegiatan monitoring berkala tim Pertamina,” tegasnya.

“Kami juga menghimbau kepada konsumen, BBM bersubsidi ini merupakan hak masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” imbuh Fahrougi.

Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu bahwa pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter perhari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter perhari dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter perhari.

Masyarakat juga bisa turut menginformasikan ke Call Center Pertamina 135 ataupun melapor ke aparat penegak hukum setempat jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM maupun LPG Subsidi di lapangan.

**