KOLAKA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Andi Makkawaru menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Daerah (Pemda) atas persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2025-2045, melalui rapat paripurna dewan dipimpin oleh Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, pada Selasa (30/7/2024).

Pj Bupati Kolaka dalam pidatonya menyampaikan penghargaan dan terimakasih atas kinerja Pimpinan dan anggota DPRD Kolaka yang sudah menjalankan fungsi legislasinya, sehingga Ranperda tentang RPJPD ini sudah sampai pada tahap akhir untuk pengesahan.

“Hingga ke tahap ini telah melalui proses pembahasan, dan tahapan-tahapan perencanaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Diantaranya, Focus Group Discussion, Konsultasi Publik dan Musrenbang RPJPD serta Sosialisasi Ranperda RPJPD guna menjaring aspirasi, masukan, saran dan harapan seluruh pemangku kepentingan. Begitupun pembahasan oleh anggota DPRD baik pada tingkat komisi, gabungan komisi dengan segala dinamika yang terjadi,” jelasnya, seperti dikutip dari laman Pemda Kolaka

Baca Juga:  Pick Up Terjun ke Sungai Usai Senggol Motor di Kolaka, Begini Kronologinya

Hingga akhirnya, lanjut Andi Makkawaru, Pemda dan DPRD Kabupaten Kolaka sepakat atas Ranperda RPJPD Kabupaten Kolaka Tahun 2025-2045, untuk disetujui bersama dalam rapat paripurna ini.

Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama DPRD .

Baca Juga:  Geger, Warga Kolaka Temukan Bayi Perempuan di Tempat Pembuangan Sampah

Pj Bupati menambahkan, semua proses pembahasan rancangan RPIPD ini menggambarkan betapa pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan, permasalahan dan isu – isu strategis yang mencakup seluruh aspek baik sosial, ekonomi maupun lingkungan .

“Sinergi yang kuat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah adalah bentuk tanggung jawab bersama terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Kolaka yang akan kita capai dimasa mendatang,” pungkasnya.

**