KOLAKA UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut), Sukanto Toding menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Suawindu Kabupaten Kolaka Utara, Simon Takaendengan, pada Kamis (8/8/2024).

Penyerahan jabatan Plt Direktur Perusahaan Daerah Suawindu ini dilakukan untuk masa jabatan maksimal enam bulan hingga terpilihnya direksi definitif.

Pengangkatan ini dilakukan sebagai respons atas berakhirnya masa jabatan direktur utama sebelumnya. Dimana, Direktur Utama bertugas memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan daerah, serta bertanggungjawab kepada Bupati. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Agustus 2024.

Sukanto Toding mengatakan, pengangkatan Simon Takandengan sebagai Plt Direktur diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perusahaan daerah, terutama di kawasan proyek strategis nasional dan wilayah penghasil kakao serta cengkeh.

“Sebelum terpilihnya direksi definitif, Simon Takandengan akan menjabat sebagai Plt Direktur selama enam bulan. Kami berharap, perusahaan daerah dapat menjembatani berbagai isu strategis, termasuk di sektor pertambangan yang sensitif. Optimalisasi peran perusahaan daerah sangat dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan di sektor pendidikan dan kesehatan, serta untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian daerah,” ujarnya, seperti dikutip dari kolutkab.go.id.

Selain itu, Pj Bupati menekankan pentingnya kompetensi dan integritas dalam pemilihan direksi definitif. “Kami perlu memastikan bahwa calon direksi memiliki kompetensi yang mumpuni dan integritas yang tinggi. Konsolidasi internal perusahaan daerah harus segera dilakukan, dan peraturan daerah yang mengatur perusda harus dipercepat untuk mendukung stabilitas dan kinerja perusahaan,” tambahnya.

Penyerahan SK ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Perusahaan Daerah Suawindu serta memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah Kolaka Utara.

**