KOLAKA TIMUR – Sebanyak 55 masyarakat Kolaka Timur (Koltim) menerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis.

Program tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Koltim, Abd Azis usai upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI Tingkat Kabupaten Koltim di Atula, pada Sabtu (17/8/2024).

Puluhan warga yang menerima sertifikat ini, terlihat terharu dan memeluk bupati sembari mengucap terimakasih.

Pasalnya, program tersebut akan terus berlanjut untuk kepada masyarakat Koltim lainnya untuk menerima PTSL gratis.

PTSL ini terwujud, karena Pemda Koltim memberikan bantuan anggaran, sehingga masyarakat bisa langsung mendaftarkan tanahnya tanpa dipungut biaya atau gratis. Bahkan, Koltim ini juga dijadikan sebagai Kabupaten percontohan dalam pelayanan pendaftaran tanah secara gratis.

Bupati Abd Azis mengatakan bahwa tujuan digratiskannya program PTSL ini, agar masyarakat yang ingin menyertifikatkan tanahnya tidak terbebani dengan biaya-biaya seperti yang berlaku saat ini.

Pemberian program itu berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Selain itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional RI nomor 6 tahun 2018, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Lalu, Surat Edaran Gubernur Sultra nomor 590/532 tentang pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan peringanan BPHTB.

“Aturannya kan sudah jelas bisa, ditambah lagi ada aturan bersama tiga menteri terkait APBD bisa menganggarkan penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu bayar lagi. Sebab, Pemda Koltim akan membayar semua proses penerbitan sertifikat di tahun depan, agar tidak ada lagi tanah masyarakat tidak bersertifikat di tahun 2025 mendatang,” jelas Bupati Koltim.

Dia menambahkan bahwa Pj Gubernur Sultra telah menghimbau kepada Kabupaten dan Kota lainnya, untuk mencontoh Koltim ini, agar masyarakat terbantu dan tidak ada lagi tanah yang tidak bersertifikat.

**