KOLAKA TIMUR – Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah resmi dirilis pada Rabu (20/12/2023).

Pihak Pemkab telah mengumumkan daftar tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang lolos tes tersebut.

Hal tersebut tercantum dalam pengumuman Nomor 005/PANSELDA-SACN/2023 tentang Hasil Seleksi Komptensi CASN Formasi Tenaga Teknis dan pengumunan Nomor 006/PANSELDA-SACN/2023 tentang Hasil Seleksi Komptensi CASN Formasi Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemkab Koltim tahun 2023.

Dalam pengumuman itu disebutkan sejumlah poin penting diantaranya:

  • Proses pengolahan hasil seleksi kompetensi CASN formasi PPPK tenaga teknis merupakan hasil olah data sistem SSCASN oleh pihak yang berwenang, yaitu Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara.
  • Hasil seleksi kompetensi pengadaan calon PPPK jabatan fungsional tenaga teknis dan tenaga kesehatan berupa rincian hasil nilai seleksi kompetensi.
  • Peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus telah tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut.
  • Peserta jenis kebutuhan umum memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
  • Tambahan nilai dari sertifikat kompetensi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 650 Tahun 2023.
  • Jadwal dan syarat pemberkasan proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Koltim formasi tahun 2023 akan diumumkan terpisah dari pengumuman tersebut.
  • Informasi resmi terkait dengan pelaksanaan seleksi CASN Koltim tahun 2023 hanya dapat dilihat melalui website https://sscasn.bkn.go.id, media sosial Grup Facebook BKPSDM KOLAKA TIMUR serta media resmi Pemkab Kolaka Timur = http://kolakatimurkab.go.id dan call center 082233018720.
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
  • Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus diketahui memberikan keterangan atau dokumen tidak benar/palsu. pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK, maka panitia seleksi dan Pemkab berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK yang bersangkutan.
  • Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
  • Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi CASN Koltim tahun 2023 tidak dipungut biaya.
  • Pemkab Koltim tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara atau tim panitia seleksi.
  • Keputusan panitia seleksi CASN Pemkab Koltim tahun 2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut link hasil seleksi komptensi peserta PPPK Koltim tahun 2023:

Hasil Seleksi Komptensi CASN Formasi PPPK Tenaga Teknis

Hasil Seleksi Komptensi CASN Formasi PPPK Tenaga Kesehatan