BUTON – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Buton 2024 sebanyak 78.584 wajib pilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Buton, Rahmatia menjelaskan, jumlah tersebut sebagaimana hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT untuk Pilkada Serentak di Kabupaten Buton yang digelar KPU Buton pada Jumat (20/9/2024).

“Hari ini kami melakukan rekapitulasi terhadap hasil pleno di tingkat PPK, yakni rekapitulasi daftar pemilih,” kata Rahmatia kepada media, Jumat (20/9/2024).

Lanjut Rahmatia, jumlah 78.584 wajib pilih tersebut tersebar di 7 kecamatan dan 323 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 38.604 orang dan pemilih perempuan sebanyak 39.970 orang.

Dalam DPT tersebut nantinya akan menyalurkan hak suaranya untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Buton serta gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Buton, Sudariono mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan status wajib pilih mereka apakah sudah terdaftar atau belum.

Apabila ada masyarakat yang belum terdaftar, untuk segera melaporkannya pada penyelenggara Pilkada 2024.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui laman cekdptonline.kpu.go.id,” kata Sudariono.

“Jika belum terdaftar, segera laporkan ke penyelenggara agar segera didata,” sambungnya.

**