Sidang Kode Etik Oknum Polisi di Butur yang Aniaya Kekasihnya Diusulkan Dipercepat
BUTON UTARA – Kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang dilakukan oleh oknum polisi yang berdinas di Polres Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Briptu M terus bergulir.
Terbaru kuasa hukum korban, La Ode Harmawan mendesak Kapolres Butur untuk mempercepat proses sidang kode etik terhadap terduga pelaku.
“Jika tidak sesegera dilakukan, maka saya sebagai kuasa hukum korban akan melakukan langkah pelaporan ke Kabid Propam Polda Sultra, Kapolda Sultra, bapak Kapolri, Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia,” ujar Harmawan, Sabtu (10/6/2023).
Dia juga mengatakan, dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut, hingga korban mengalami keguguran, pelaku tak hanya melanggar pasal 351 KUHP, namun ada beberapa pasal yang ikut dilanggar oleh Briptu M.
“Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 285 KUHP, Pasal 346 KUHP, Pasal 346 KUHP, Pasal 346 KUHP, serta Pasal 346 KUHP,” bebernya.
Pengacara jebolan Organisasi Advokat (AO) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) itu juga mengingatkan telah ada peraturan Kapolri mengenai anggota kepolisian yang melakukan kejahatan penganiayaan dan kejahatan seksual.
“Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Penggunaan Kekuatan, Senjata Api, dan Tindakan Kepolisian Lainnya oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian dan memberikan pedoman tentang tindakan kepolisian dalam situasi tertentu. Dalam konteks kejahatan penganiayaan dan kejahatan seksual, peraturan ini menegaskan bahwa anggota kepolisian dilarang melakukan tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia, termasuk tindakan penganiayaan atau kekerasan seksual,” jelas Harmawan.
Dirinya menandaskan, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ini harus ditaati oleh anggota kepolisian.
“Kode etik ini mencakup berbagai aspek perilaku dan tindakan anggota kepolisian, termasuk larangan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam kejahatan semacam itu,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan