KENDARIJaksa Agung, ST Burhanuddin , melakukan mutasi di Koorps Adhyaksa seluruh Indonesia. Dari 66 pejabat yang dimutasi, dua di antaranya yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono Turin MH dan Wakil Kajati (Wakajati) Sultra Ahmad Yani.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural, Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Dalam SK disebutkan, Kajati Sultra, Sarjono Turin akan menempati jabatan baru sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Jabatan Kajati Sultra baru diserahkan kepada Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat Wakil Kejati Sulawesi Selatan.

Sedangkan, Wakajati Sultra Ahmad Yani akan menjabat Wakajati Kalimantan Selatan. Penggantinya Subenu yang sebelumnya menjabat kordinator Tata dan Usaha Kejagung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan, bahwa mutasi dipucuk pimpinan Kejati Sultra ini tidak ada kaitannya dengan kasus tindak pindana korupsi PT Toshida Indonesian yang sebelumnya bergulir.

“Mutasi dan promosi ini merupakan hal yang wajar di Kejati. Ini Sama sekali tidak ada hubungannya  dengan beberapa kasus tindak pindana korupsi ini adalah murni langsung dari Kejagung Jakarta,” beber Dody kepada awak media, Senin (21/2/2022).

Ia menambahkan, terkait dengan pergantian ini perkara yang ada di Kejati akan tetap dilanjutkan dan akan melaksanakan tupoksi secara profesional.