KENDARI – Seorang warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Andi Achmad merasa ditipu dalam sebuah investasi di bidang pertambangan yang ditawarkan terhadap dirinya.

Kronologi kasus penipuan tersebut diceritakan Andi Achmad, bermula pada 29 Juni 2019 lalu dirinya menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada HY atas investasi yang ditawarkan terhadap dirinya dengan iming-iming keuntungan Rp30 juta per bulan.

“Saya menyerahkan uang tersebut senilai Rp400juta, dengan cara transfer ke rekening HY sebesar Rp370 juta, dan Rp30 juta dianggap sebagai keuntungan investasi,” kata Andi Achmad saat ditemui di Kantor Pengacara Oldi Otto and Associates Law Firm, Senin (31/1/2022).

Lanjut Andi Achmad, karena tidak adanya kejelasan atas investasi itu, dirinya kemudian meminta kembali uang yang telah diserahkannya tersebut kepada HY.

“Dari sekian kalinya saya minta uang saya dikembalikan, namun HY tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang itu. Dia (HY) beralasan bahwa uang itu diserahkan kepada oknum OL dan dia juga merasa ditipu oleh OL,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Andi Achmad, Oldi Aprianto mengatakan, atas kejadian ini, kliennya kemudian mengadukan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Kendari pada 6 Maret 2021 lalu dengan Nomor Laporan Pengaduan 229/III/2021.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian hingga SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ke enam tertanggal 10 Januari 2022, kasus ini belum ada titik terang untuk naik dari tahap penyidikan ke tahap penyelidikan,” kata Oldi.

Berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya kepada penyidik Polres Kendari, Oldi menuturkan alasan kepolisian untuk naik ketahap selanjutnya, adalah harus ditemukan keterangan dari oknum OL yang disebutkan oleh HY telah menerima uang tersebut.

“Tapi menurut kami sebagai kuasa hukum dari saudara Andi Achmad, dua alat bukti kasus ini sudah memenuhi unsur. Yakni adanya laporan pengaduan dan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dilakukan oleh klien kami sebagai korban, kemudian ada juga keterangan dari saksi-saksi yang telah diambil pihak kepolisian, juga ada keterangan dari terlapor HY. Dan harusnya ini sudah bisa naik ke tahap selanjutnya,” beber Oldi.

Selain itu, lanjut Oldi, bukti yang disita oleh penyidik adalah bukti rekening yang menjelaskan uang tersebut diterima oleh terlapor HY.

“Adapun mengenai uang tersebut diserahkan HY kepada OL, itu bukan lagi menjadi urusan klien kami,” bilang Oldi.

Dikatakan Oldi, dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam perkara ini, harusnya kasus ini tidak dibiarkan mengendap hingga hampir setahun oleh kepolisian.

“Kasus ini terkesan lambat ditangani oleh penyidik kepolisian Polres Kendari. Sehingga kami selaku kuasa hukum Andi Achmad meminta Polres Kendari untuk segera menaikan kasus ini ke tahap selanjutnya,” pinta Oldi.