BAUBAU – Bejad, seorang pria berinisial SAD (46) warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Wolio, Kota Baubau menodai anak angkatnya.

dari semenjak korban berusia 8 tahun atau berada di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga kuliah.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pelaku SAD menodai anak angkatnya itu secara berulang-ulang, semenjak korban beranjak usia 8 tahun. Korban disetubuhi pelaku pertama kali saat pulang dari sekolah.

“Semua bermula pada saat korban di asuh oleh pelaku. Saat berusia 7 tahun orang tua korban telah bercerai,” jelas Erwin dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Diceritakannya, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban sehingga korban merasa takut dan tidak pernah menceritakan perbuatan pelaku.

Sehingga pelaku bebas menyetubuhi korban berulang-ulang kali, dengan waktu setiap dua hari hingga korban masuk SMP, SMA hingga kuliah.

“Apabila korban menolak, korban selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan juga pelaku akan menyebarkan video-video korban saat disetubuhi pelaku kepada dosen serta teman-teman kuliah korban,” beber Erwin.

Karena tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban kemudian menceritakan semua perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya dan melaporkannya ke kepolisian.

“Berdasarkan laporan korban, Polres Baubau kemudian mengamankan pelaku SAD dirumahnya,” bilang Erwin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) junto Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Praturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2e Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Lasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.