KENDARIKepolisian Sektor (Polsek) Mandonga mengamankan dua pelaku merupakan bidan yang terlibat dalam kasus aborsi ilegal pada Senin (3/10/2022). Keduanya pelaku yakni SS (34) dan WA (24).

Kedua pelaku itu diamankan, bermula dari perkembangan kasus penemuan sesosok mayat bayi di Jalan Mekar, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Kamis (29/9/2022).

“Kasus ini bermula saat warga menemukan ada gundukan tanah, sehingga warga bersama RT dan RW mencoba menggali, ditemukan sesosok janin berjenis kelamin perempuan,” ujar Kapolsek Mandonga, Kompol Salman saat jumpa persnya kepada puluhan awak media.

Setelah itu, warga kemudian menghubungi pihak Kepolisian. Kemudian pihaknya mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendapatkan informasi siapa pelaku penguburan bayi tersebut.

“Setelah kami mendapatkan informasi dari warga kami langsung melakukan penangkapan terhadap Nur (34) di Kelurahan Wua-wua. Selanjutkan kami juga bergerak menangkap NR dan pamannya yang berinisial AS (28) serta pacar NR yakni YD (17) yang diduga telah menghamilinya ” bebernya.

Baca Juga:  Sukses Peringatan HUT KAI ke-17, Andre Darmawan: Kontribusi Advokat untuk Masyarakat

Lebih lanjut, dari hasil interogasi tindakan aborsi itu bermula pada bulan Agustus ketika Nur (Orang tua NR) mendatangi bidan SS untuk meminta menggugurkan kandungan NR namun ditolak oleh SS.

“Saat itu bidan menolak dan Bidan SS menyarankan agar ke rumah sakit atau berkoordinasi dengan dokter. Seminggu kemudian, tersangka Nur mendatangi lagi bidan SS dan curhat soal kondisi keluarganya yang broken home. Setelah mendengar keluh kesah Nur, bidan SS lalu melakukan aborsi yang dibantu oleh WA. Dalam aborsi itu kedua bidan itu dibayar dengan biaya Rp5 juta,” katanya.

Setelah melakukan aborsi, kemudian para pelaku menguburkan janin itu yang dibantu oleh paman NR yang berinisial AS (28).

Baca Juga:  Pj Gubernur Sultra Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas Pasca Putusan MK

Ia menambahkan, alasan orang tua NR menggugurkan kandungan anaknya karena NR masih ingin bersekolah. Karena NR saat itu hamil di luar nikah.

“Tersangka Nur (Orang tua NR) telah mengetahui anaknya telah hamil pada bulan Agustus karena adanya perubahan fisik pada anaknya. Tersangka Nur lalu menanyai anaknya NR masih mau sekolah atau menikah, NR menjawab masih ingin sekolah. Dari itu tersangka Nur kemudian berinisiatif mencari jalan untuk melakukan aborsi,” tambahnya.

Akibat kejadian itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Untuk tersangka SS, WA, Nur, NR, dan AS dijerat dengan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan YD yang menghamili NR di luar nikah dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. ***