7 Indikator Kinerja Utama DPMPTSP Sulawesi Tenggara
KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki target besar dalam upaya memaksimalkan kinerja penanaman modal dan pelayanan terpadunya.
Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi mengatakan, DPMPTSP telah merumuskan fokus sasaran strategis yang ingin dicapai pada tahun 2024.
Bahwa tahun 2024 ini DPMPTSP Sultra berfokus pada satu sasaran strategis yaitu meningkatnya daya saing investasi daerah.
“Untuk mencapai sasaran tersebut maka dirumuskan tujuh indikator kinerja utama disertai targetnya masing-masing,” urai Parinringi
Adapun 7 indikator kinerja utama DPMPTSP Sultra tersebut, yakni:
1.Peningkatan jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA);
2. Peningkatan jumlah nilai realisasi investasi berskala nasional (PMDN/PMA);
3. Peningkatan jumlah izin yang diterbitkan;
4. Peningkatan jumlah media promosi penanaman modal;
5. Peningkatan nilai Survey Kepuasan Masyarakat;
6. Meminimalkan lama maksimal waktu pelayanan; dan
7. Peningkatan nilai penyelenggaraan pelayanan publik.

Sasaran strategis DPMPTSP Sultra ini, kata Parinringi, diwujudkan dan dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholder yang sejalan dengan Visi RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara “Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Aman, Maju, Sejahtera, dan Bermartabat”.
Selain itu, sasaran strategis ini bertumpu pada poin ke-2 Misi RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Memajukan daya saing wilayah melalui penguatan ekonomi lokal dan peningkatan investasi.
“Seluruh sumber daya dalam organisasi harus mempunyai kompetensi daya saing tinggi untuk mencapai tujuan tersebut,” jelas Parinringi.
“Untuk mewujudkan visi tersebut dalam konteks tumbuhnya nilai investasi di Sultra setiap tahun, maka hal yang perlu diperhatikan diantaranya menciptakan kondisi aman, maju. sejahtera dan bermartabat,” jelasnya lagi.
Dipaparkan Parinringi, kondisi aman yang dimaksud adalah kondisi dinamis keamanan teritorial dan tertib sosial.
Dimana masyarakat terbebas dari kejahatan, kekerasan dan situasi-situasi kritis yang berasal dari sumber eksternal maupun internal. Serta masyarakat dapat menggunakan pilihan-pilihannya dengan bebas dan bertanggungjawab.
**
Tinggalkan Balasan