KENDARI – Hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) perlu dilakukan perbaikan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sultra, Hazamuddin menyebutkan, helpdesk KPU Sultra telah menyelesaikan proses penelitian dan verifikasi administrasi empat bapaslon tersebut dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Dan hasil penelitian, adminisrasi keempat bapaslon gubernur dan wakil gubernur tersebut perlu dilakukan perbaikan.

Sehingga merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI Nomor 1229, maka keempat pasangan calon tersebut diminta untuk melakukan perbaikan administrasi.

“Maka pada hari ini, kami menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada LO masing-masing pasangan calon untuk dilakukan perbaikan berkas,” ungkap Hazamuddin dalam keterangannya pada Kamis (5/9/2024) malam.

Hazamuddin menambahkan keempat bapaslon semuanya memiliki dokumen yang wajib diperbaiki selama masa perbaikan.

Adapun masa perbaikan diberikan selama tiga hari mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024.

“Perbaikan dokumen dilakukan selama masa perbaikan di tanggal 6 hingga 8 September 2024,” katanya.

Penyerahan hasil penelitian persyaratan administrasi keempat bapaslon gubernur dan wakil gubernur ini turut disaksikan oleh Bawaslu Sultra.

Keempat bapaslon tersebut yakni Andi Sumangerukka-Hugua, Lukman Abunawas-La Ode Ida, Tina Nur Alam-La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan, dan Ruksamin-LM Sjafei Kahar.

 

**