Beranda Masa Jabatan Diperpanjang, Mendagri Titip 3 Pesan Ini ke Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto saat menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Pj Gubernur Sultra/Ist Andap Budhi Revianto saat menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Pj Gubernur Sultra/IstHaloSultra.com - Headline News, Sultra Raya5 September 20245 September 2024 KomentarBaca JugaDinilai Ingkar Komitmen, PB-HIPTI Desak Pemerintah Evaluasi PT Sulawesi Cahaya MineralWarna Baru Ekonomi Kepulauan Buton: Ubur-ubur Mulai Diekspor ke Negeri Tirai BambuBPK Sebut Banyak Aset Pemprov Sultra Dikuasai Pihak LainMutasi Kejaksaan: Kajari Kendari dan Wakatobi BergantiKapolda: Barak Dalmas 38 Setia Diharapkan Tingkatkan Kesiapsiagaan PersonelPemprov Alokasikan Rp72 Miliar untuk Revitalisasi 147 Satuan Pendidikan di Sultra