Ciptakan Investasi Usaha Pariwisata yang Berdaya Saing, DPMPTSP Sultra Ikut Sosialisasi Kemenparekraf
KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara bakal mengikuti sosialisasi “Taman Rekreasi Aman, Nyaman dan Menyenangkan” yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan usaha pariwisata yang memiliki ketahanan tinggi, adaptif dan berdaya saing, pentingnya peran dan dukungan dari pemerintah, pelaku usaha pariwisata yang memiliki komitmen tinggi terhadap ketersediaan sarana dan prasarana dengan standar keamanan dan keselamatan, sehingga benar-benar mampu menjaga keselamatan keamanan serta kenyamanan pengunjung.
“Iyah, kegiatan ini dilaksanakan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf,” ujar Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi kepada media ini, Selasa (31/5/2022).
Parinringi menjelaskan, keikutsertaan pihaknya dalam kegiatan sosialisasi Kemenparekraf itu terkait pemberian perizinan berusaha sektor pariwisata dalam kaitannya untuk menciptakan Taman Rekreasi yang aman, nyaman dan menyenangkan.
Selain itu juga Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf dalam pemaparannya terkait prinsip dasar dan standar investasi di industri kepariwisataan.
“Sesuai undangan yang kami terima, sosialisasi ini pada dasarnya terkait pemberian perizinan berusaha sektor pariwisata,” katanya.
Diketahui berdasarkan salinan undangan Kemeparekraf yang diterima DPMPTSP Sultra kegiatan yang digelar pada 7 Juni 2022 mendatang, diikuti oleh unsur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Indonesia.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Henky Hotma Parlindungan Manurung mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali pihak pentahelix terkait pentingnya menciptakan tempat wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan demi menjaga kepercayaan wisatawan.
“Tentunya suasana ini dapat dicapai dengan menerapkan standar baik standar investasi usaha maupun CHSE (kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan) agar insiden yang tidak diinginkan tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Henky dalam keterangannya di kutip dari laman Menparekraf.****
Tinggalkan Balasan