KENDARI – Dalam rangka percepatan investasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemprov Sultra akan memberikan insentif dan kemudahan berinvestasi kepada para pelaku usaha yang menanamkan modalnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi menyebutkan hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif.

Penerapan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bagi para investor ini, kata Parinringi, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tujuannya adalah agar potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah dapat diberdayakan secara optimal dalam rangka mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian daerah dan penciptaan lapangan kerja serta untuk mendorong pengembangan ekonomi lapangan kerja serta untuk mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskannya, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah di lakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum; kesetaraan; transparansi; akuntabilitas; efektif dan efesien; serta perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal negara.

Pemberian insentif tersebut dapat berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; pemberian dana stimulant; dan/atau pemberian bantuan modal.

Untuk pemberian kemudahan dapat terbentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; penyediaan sarana dan prasarana; penyediaan lahan atau lokasi; pemberian bantuan teknis; dan/atau percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diberikan kepada penanam modal atau investor di daerah yang memenuhi kriteria, yang ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Kriteria dimaksud salah satunya adalah penanaman modal tersebut mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; menyerap banyak tenaga kerja lokal; menggunakan sebagian besar  sumber daya lokal; memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; memberikan kontribusi dalam peningkatan  Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; termaksuk skala prioritas tinggi; termaksuk pembangunan infrastruktur; melakukan ahli teknologi; merupakan industri pionir; berada didaerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan; melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi, atau; industri  yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

“Hal tersebut diberikan pemerintah, dalam rangka penarikan penanaman modal sehingga pemerintah daerah membuka kesempatan dan peluang seluas-luasnya bagi penanaman modal di daerah,” kata Parinringi.

 

 

****