Pemprov Bentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Sulawesi Tenggara
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi menjelaskan, bahwa Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 238 Tahun 2022.
“Keputusan ini ditetapkan oleh Gubernur sejak tanggal 15 Maret 2022,” jelas Parinringi.
Dikatakan Parinringi, Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha merupakan upaya mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan mendukung Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tim ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha.

“Kami dari DPMPTSP Sultra sebagai Sekretaris I dalam tim ini, dibawah kepemimpinan Sekda Sultra,” katanya.
Komposisi Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara
Adapun komposisi dari Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai berikut :
Ketua : Sekda Sultra
Wakil Ketua : Asisten II Setda Sultra
Ketua Harian : Inspektur Daerah Sultra
Sekretaris I : Kepala DPMPTSP Sultra
Sekretaris II : Kepala Biro Hukum Setda Sultra
Anggota :
1. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dan Tim Teknis.
2. Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang dan Tim Teknis.
3. Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan dan Tim Teknis.
4. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Tim Teknis.
5. Kepala Dinas Perhubungan dan Tim Teknis.
6. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tim Teknis
7. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Petenakan dan Tim Teknis
8. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Tim Teknis
9. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tim Teknis
10. Kepala Dinas Kehutanan dan Tim Teknis
11. Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura dan Tim Teknis
12. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dan Tim Teknis
13. Kepala Dinas Kesehatan dan Tim Teknis
14. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Tim Teknis
15. Kepala Dinas Sosial dan Tim Teknis
16. Kepala Dinas Pariwisata dan Tim Teknis
17. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Tim Teknis.
****
Tinggalkan Balasan