KENDARI – Direktorat Narkoba Polda Sultra kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2024.

Pemusnahan ini dibuka oleh Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana di depan kantor Ditresnarkoba dengan menggunakan mesin incenerator, pada Kamis (27/6/2024).

Pemusnahan narkoba turut dihadiri oleh jajaran stakehodler diantaranya Kejati Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai POM, serta BNN Kota Kendari.

Wakapolda Sultra mengungkapkan bahwa pemusnahan BB tersebut merupakan bukti dari capaian dan kinerja yang baik dari 4 kasus dan mengamankan 4 orang tersangka dari personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari.

Barang bukti shabu yang dimusnahkan yakni 4.375,0047 gram dan ganja sebanyak 2.890 gram.

“Saya ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada personel Ditresnarkoba dan Sat Resnarkoba Polresta Kendari atas prestasi dan kinerja,” ungkap Wakapolda, seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Secara khusus, jenderal bintang satu asal Interpol Polri ini berharap pengungkapan kasus narkoba dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang. Hal ini sebagai komitmen Polda Sultra dalam memberantas narkoba dan mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari peredaran gelap narkoba.

**