BPK RI Serahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Sultra TA 2023
KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2023, Jumat (31/5/2024).
Penyerahan LHP atas laporan keuangan Pemprov Sultra dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2023 dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra.
LHP dan IHPD tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK kepada Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh dan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.
Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang mengatakan BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Sultra.
“Pengendalian atas pertanggungjawaban ganti uang persediaan (GUP) belum memadai, berupa pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan realisasi belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban,” ujar Pius Lustrilanang seperti dikutip dari laman resmi BPK RI.
Menurut Pius, permasalahan pertanggungjawaban GUP, mengakibatkan risiko penyalahgunaan atas belanja tersebut sebesar Rp2,17 miliar.
Permasalahan lainnya, lanjut Pius Lustrilanang, realisasi belanja BBM dan pelumas yang tidak sesuai ketentuan. Permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM dan pelumas sebesar Rp560,19 juta, serta risiko penyalahgunaan atas belanja tersebut sebesar Rp1,33 miliar.
Meskipun demikian, Anggota VI BPK menyampaikan, bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Sultra. Sebab, dampak permasalahan tersebut tidak material dalam memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemprov Sultra.
“Meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegas Pius Lustrilanang yang dalam kesempatan itu didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sultra Dadek Nandemar.
Dalam kesempatan itu, BPK juga mendorong agar jajaran Pemprov Sultra segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK dan meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. Hal ini dikarenakan sampai dengan semester II tahun 2023, capaian penyelesaian tindak lanjut Pemprov Sultra masih di bawah target, yaitu minimal 75 persen.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk BUMD-nya, telah selesai menindaklanjuti rekomendasi sebanyak 70,23 persen. Di Sulawesi Tenggara, progres penyelesaian tindak lanjut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, menduduki peringkat ke 18 dari 18 pemerintah provinsi/kabupaten/kota,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar DPRD ikut memantau penyelesaian tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya.
“Laporan hasil pemeriksaan ini, kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi, maupun fungsi pengawasan,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan