KENDARI – Memfasilitasi layanan hukum pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sultra, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya masyarakat.

“Yang tanpa disadari, saat ini untuk mengurus izin usaha dengan mencantumkan nama dan logo perusahaan sebagai identitas perusahaan, kita memiliki hak yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan diluar kewenangannya,” jelas Anton kepada HaloSultra.com usai mengikuti pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinick, Senin (8/8/2022).

Demikian pula dengan produk yang dihasilkan dengan merek yang telah didaftarkan secara resmi, tentu akan ada mekanisme yang harus dilakukan.

“Sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk dipahami,” ucapnya.

Kadin Sultra juga mengapresiasi terobosan Kemenkumham dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, konsep perseorangan, yang memungkinkan UMKM melakukan scale up usaha, akses pembiayaan perbankan dan keringanan pajak dengan pembiayaan dengan waktu tertentu.

Sejauh ini Kadin Sultra telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan berbagai pihak, meliputi bidang usaha di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, media, perhotelan, pelayanan kesehatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.

“Kerjasama-kerjasama tersebut telah kami tindak lanjuti dengan berbagai kegiatan konkret,” pungkasnya. **