Soroti Pernyataan Kadis Pariwisata Wakatobi, Pemerhati: Pengalihan Isu Berbasis Lawakan
WAKATOBI – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi, Nadar memberikan bantahan atas pernyataan mantan Bupati Wakatobi Arhawi soal status Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Wakatobi.
Dalam pernyataannya, Nadar menyebutkan hilangnya Wakatobi dari Proyek Strategi Nasional (PSN) termaksud KSPN yang disampaikan mantan Bupati Arhawi merupakan pemutarbalikan suatu fakta dan informasi tanpa melihat posisi Wakatobi secara utuh baik dari aspek kebijakan nasional maupun daerah.
Bantahan tersebut menuai sorotan dari salah satu pemerhati kepariwisataan di Wakatobi, Adianto.
Menurut Adianto, yang menarik dari pernyataan Kadis Pariwisata Wakatobi dikarenakan dalam menyoroti pernyataan mantan Bupati Arhawi tersebut menurutnya tidak berdasar.
“Bahwa dijelaskan didalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional itu disebabkan Kabupaten Wakatobi tidak masuk dalam beberapa daftar yang dikeluarkan oleh Permenko tersebut,” kata Adianto dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Sabtu (6/8/2022).
Lanjut Adianto, yang harus dipikirkan adalah bagaimana permasalahan pariwisata di Wakatobi hari ini, dari berhentinya penerbangan Wings Air dari dan ke Wakatobi tentu sangat berpengaruh terhadap pariwisata yang ada di Kabupaten Wakatobi sebagai top 10 Destinasi Wisata.
Kemudian data-data kunjungan, yang menurut Adianto kadang-kadang mengocok perut, sebab banyak pesulap yang bisa memainkan data tersebut.
“Statemen Nadar (Kadis Pariwisata Wakatobi) ini merupakan bentuk pengalihan isu yang berbasis lawakan,” tandas Adianto.
Diketahui juga dalam pemberitaan media beberapa waktu lalu, Kadis Pariwisata Wakatobi, Nadar mengaku tidak tauhu atau tidak memahami apakah maksud pernyataan mantan Bupati Arhawi tersebut, apakah bermuatan politik atau tidak. Tetapi menurutnya, penting untuk menyampaikan informasi atau mengkonfirmasi beberapa hal agar objektif.
Karena menurut Nadar, misalnya dari basis analisis penilaian terkait dengan Wakatobi tercantum dalam Pepres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategi Nasional dimana itu memuat terkait dua PSN salah satunya adalah Bandara Matahora serta percepatan infrastruktur di seluruh kawasan destinasi Indonesia salah satunya Wakatobi.
Namun dalam perjalanannya Pepres tersebut telah mengalami perubahan selama tiga kali dan perubahan terakhir dengan Pepres Nomor 109 Tahun 2020, sehingga yang berkaitan dengan Wakatobi, Bandara Matahora dan juga infrastruktur di 10 destinasi Indonesia sudah tidak ada.
“Jadi ini penting dalam hal ini angka tahunnya akan itu bukan nanti tahun 2022 tapi dari tahun 2020 dan sebenarnya apa yang di garis bawahi terkait peraturan menteri koordinator perekonomian tahun nomor 9 tahun 2022 itu hanya penegasan dari Pepres nomor 109 tahun 2020 jadi bukan nanti tahun 2022 tetapi sejak 2020 sudah tidak ada,” ujar Nadar. ***
Tinggalkan Balasan