Pemprov Sultra Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan menjadi 32,5 jam per minggunya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.5.3.1/1087 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramdan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemprov Sultra yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio tertanggal 8 Maret 2024.
Penerbitan SE tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Adapun jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah adalah sebagai berikut:
- Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00 WITA.
Waktu Istrahat Pukul: 12.00-12.30 WITA. - Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30 WITA.
Waktu Istrahat Pukul: 11.30-12.30 WITA.
Jumlah jam kerja efektif ASN di Lingkungan Pemprov Sultra selama bulan Ramadan 1445 Hijriah berjumlah 32 jam, 30 menit dalam 1 minggu tidak termaksud jam istirahat.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat menetapkan hari kerja dan jam kerja tersendiri dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah agar terselenggaranya pelaksanaan pelayanan publik yang efektif dengan jumlah jam kerja efektit selama 32 jam, 30 menit dalam 1 minggu tidak termaksud jam istirahat.
SE tersebut juga menegaskan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sultra memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijiah tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja Pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

**
Tinggalkan Balasan