MUNA – LH (64) warga Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga mencabuli dua bocah perempuan berinisial FN dan FT.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha menjelaskan, kedua korban merupakan anak tinggal pelaku.

Awal melakukan aksinya pelaku masuk didalam kamar (rumah pelaku) dimana kedua korban saat itu sedang tidur berdampingan.

Setelah itu, pelaku kemudian memasukkan tangannya kedalam baju korban FT hingga melakukan aksinya bejatnya itu.

Tak sampai disitu, pelaku juga melakukan aksinya kepada FN. Bahkan pelaku mengajak korban bersetubuh dan menurunkan celananya tetapi korban menahan pinggang celananya.

“Pelaku terus melakukan aksinya sehingga korban berontak dan diketahui oleh masyarakat,” ujar Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Karena takut, pelaku kemudian melarikan diri, hingga pihak kepolisian melakukan penangkapan di kebun miliknya pada Senin (1/8/2022).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sengaja melakukan aksinya itu untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Lengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. **