Dugaan Kasus Asusila di UHO, Massa Tuntut Sikap Tegas Rektorat
KENDARI – Sejumlah massa aksi menuntut pihak Universitas Halu Oleo (UHO) untuk mengambil sikap tegas atau sangsi terhadap oknum Profesor B yang diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada mahasiswinya.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam demonstrasi yang digelar Aliansi Anti Kekerasan Seksual di depan Gedung Rektorat UHO, Jumat (29/7/2022). Aliansi ini terdiri dari Kohati, Kopri, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Teknik UHO, BEM Pertanian UHO, Vokasi UHO, BEM Hukum UHO, BEM Ekonomi dan Bisnis UHO, BEM Pertanian UHO dan Aliansi Perempuan Pesisir.
Koordinator Aksi, Poetra menjelaskan, perbuatan pelecehan yang melibatkan oknum dosen itu tidak sepatutnya dilakukan, apalagi terduga adalah seorang pendidik, yang paham akan kode etik.
Pihaknya kemudian meminta agar oknum Profesor B ini diberikan sanksi seberat-beratnya, jika terbukti melakukan tindakan asusila itu.
“Apabila terbukti di sidang kode etik dan disiplin maka Pak Rektor harus memberikan sanksi tegas kepada oknum Profesor B,” tegas Poetra.
Bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan dan patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan luas biasa (extra Ordinary crime) sebagimana yang di uraikan juga dalam Permenristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penaganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Maka itu kami mendesak pihak Kampus untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan penaganan kekerasan seksual tingkat perguruan tinggi dalam waktu yang sesingkat singkatnya,” ujarnya.
Selain itu, massa juga mendesak pihak kampus untuk melakukan pendampingan pemulihan kondisi psikologis dan mental kepada korban yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual.
“Kami juga mendesak pihak kampus memberikan pendampingan dengan menghadirkan psikolog guna memulihkan mental korban,” bilangnya.
Ia juga berharap, aksi yang disuarakan dapat diperhatikan dengan penuh kesadaran dan keseriusan oleh pihak Universitas Halu Oleo.
Sebab hal tersebut tidak hanya berpotensi mencoreng nama baik universitas tetapi juga memberikan kesan bahwa kampus bukanlah tempat yang aman bagi perempuan khususnya dalam hal perbuatan asusila ataupun pelecehan seksual. ***
Tinggalkan Balasan