Eks Gubernur Sultra Nur Alam Diduga Pelesiran Keluar Lapas
JAKARTA – Beredar pesan beserta sejumlah gambar yang diduga mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga terpidana korupsi, plesiran keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam pesan tersebut tertulis bahwa Nur Alam diduga hampir setiap pekan mengecek pembangunan rumahnya yang berada di Jalan Patra Kuningan VII, Kompleks Mikasa D2, Jakarta.
Dan pada salah satu gambar terlihat sosok yang memakai jaket dan celana panjang yang diduga adalah sosok Nur Alam dengan latar belakang gambar sebuah bangunan yang sedang direnovasi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti belum berbicara banyak terkait hal tersebut.
“Kami konfirmasi dulu ya,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti dikutip Medcom.id, Jumat (8/7/2022).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku belum mengetahui terkait kabar pelesiran tersebut. Dirinya memastikan bakal meneruskan informasi itu ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Mestinya pengawasan tahanan jadi tanggung jawab kepala rutan dan Dirjen PAS,” kata Alexander.
Diketahui, Nur Alam merupakan terpidana kasus penerimaan suap dan penyalahgunaan kewenangan atas kasus Izin usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah pada Tahun 2008-2014 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,3 triliun.
Nur Alam juga terbukti menerima gratifikasi dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri selama menjabat sebagai Gubernur Sultra.
Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam divonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya ditambah di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atau tingkat banding menjadi 15 tahun bui.
Sedangkan, di tingkat kasasi hukumannya kembali menjadi 12 tahun penjara. Nur Alam juga mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Tinggalkan Balasan