KENDARI – Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk mengungkap penyebab kematian tahanan di Polres Muna yang dianggap janggal.

Ketua Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo menyampaikan, bahwa pihaknya belum menerima laporan dari keluarga korban. Meski begitu pihaknya tetap mengatasi hal tersebut.

“Meski begitu, kami tetap mengatensi kejanggalan kematian korban,” ujar Mastri Susilo saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sultra, Selasa (5/7/2022).

Selain itu, Mastri juga mengatakan, pihaknya membuka ruang terhadap keluarga korban jika ingin mengadukan insiden tersebut ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra.

Tak hanya itu, ia juga mendesak Polda Sultra untuk membuka secara transparan penyebab kematian Amis Ando secara serius.

“Kami berharap kasus ini dapat ditangani secara serius, karena kami akan melakukan pendalaman jika keluarga korban melaporkan hal ini kepada kami,” tegasnya.

Diketahui, Amis Ando merupakan warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sultra yang ditahan Polres Muna akibat membawa senjata tajam jenis badik dalam keadaan mabuk, Selasa (3/5/2022).

Keesokan harinya, keluarga tahanan tersebur mendengar kabar Amis Ando meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna.

Insiden tersebut dinilai janggal oleh keluarga korban dan meminta untuk segera dilakukan autopsi.

Kasus kematian Amis Ando kini dilimpahkan ke Polda Sultra, namun penyebab kematian warga Kabupaten Muna tersebut belum diketahui.