Masyarakat Kendari Diimbau Waspadai Kosmetik Tanpa Izin Edar
KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari kembali mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penjualan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM Kendari, Yosep Nahak Klau mengatakan, kepada masyarakat pengguna kosmetik untuk lebih teliti dalam memilih merek kosmetik baik itu di media sosial maupun di Pasar
Karena saat ini, lanjut Yosep, dampak negatif menggunakan kosmetik ilegalpun tidak main-main. Bisa menyebabkan infeksi mata, alergi, kangker hingga ginjal.
“Efeknya itu macam-macam, tergantung dari bahan apa yang digunakan. Pastinya kosmetik yang tidak memiliki izin itu sangat dianjurkan untuk tidak dipakai atau perlu dilaporkan,” ucap Yosep dalam keterangan rilisnya yang diterima media ini, Minggu (26/6/2022)
Tak hanya tiga efek tersebut, menurutnya, temuan kosmetik ilegal BPOM juga mengandung sudan IV atau perawan plastik.
“Sudan IV juga bersifat karsinogenik seperti pewarna lainnya yang dilarang. Beberapa ada juga yang mengandung methylchloroisothiazolinone (MCI), hidrokuin, hingga merkuri,” tuturnya.
Melihat maraknya terjadi kasus tersebut, Yosep menawarkan tips kepada masyarakat untuk dapat tercegah dari kosmetik ilegal tersebut. Yakni dengan Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa (Cek KLIK).
“Bukan hanya BPOM saya yang akan bekerja tapi kami juga butuh peran masyarakat dalam membasmi peredaran kosmetik ilegal yang meresahkan,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan