KENDARI – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual (KI) nasional.

Komitmen ini diwujudkan salah satunya melalui program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan program KI lainnya yang menjadi salah satu stimulator penting dalam pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual di Indonesia.

“Saya sangat mengapresiasi MIC yang telah dilaksanakan di seluruh Indonesia karena secara langsung memberikan dampak positif terhadap kenaikan permohonan KI dari dalam negeri menjadi 165.258 permohonan atau 17,92 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Saya optimis angka ini masih akan tumbuh di sisa Tahun 2023,” ujar Direktur Jenderal KI (Dirjen KI), Min Usihen pada acara penutupan MIC di Universitas Halu Oleo Kendari pada (26/9/2023).

MIC yang telah digelar di 33 Provinsi selama 42 kali selama 2023 lanjut Min, telah memberikan dampak bagi peserta kegiatan yang berjumlah sebanyak 13.976 orang yang merasakan manfaat dari pendampingan dan konsultasi Kl.

“Tidak hanya itu, terdapat penambahan 458 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal saat dan setelah pelaksanaan MIC,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, dengan adanya program MIC ini telah merangsang tumbuhnya 24 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Klinik KI di Universitas yang disediakan, baik oleh pemerintah Provinsi maupun swasta selama pelaksanaan MIC tahun 2023. Capaian ini selaras dengan salah satu target utama DJKI pada 2023, yaitu meningkatkan 8 persen permohonan Kl dalam negeri.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah provinsi, Kantor Wilayah Kemenkumham serta stakeholder Kl lainnya di seluruh Indonesja karena dampak positif serta capaian besar dari pelaksanaan MIC dan program DJKI lainnya di tahun 2023 dapat terlaksana berkat sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan KI dengan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyatakan dukungannya dengan program MIC, serta akan berupaya keras memberikan fasilitas pelindungan hukum KI Komunal untuk melindungi aset kekayaan bersama di daerahnya.

“Dan ini direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Sultra dengan diterimanya penghargaan KI Komunal terbanyak kedua seluruh Indonesia sepanjang Tahun 2020-2023,” ungkap Andap.

Mantan Kapolda Sultra itu juga menerangkan saat ini pemerintah daerah tengah melakukan perencanaan yang matang dalam program pembangunan dan menyediakan anggaran yang cukup dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Bumi Anoa.

“Ketika kita menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual, kita memberi sayap kepada imajinasi untuk terus mencipta dan berinovasi, menghasilkan karya-karya yang menginspirasi dan memajukan umat manusia.” tutupnya.

**