Operasi Patuh Anoa 2022 Dimulai Hari Ini, Razia 8 Bentuk Pelanggaran
KENDARI – Mulai hari ini, Kesatuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari menggelar Operasi Patuh Anoa 2022 di Kota Kendari hingga 14 hari kedepan.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri menjelaskan, kegiatan operasi yang dilakukan dari 13 – 26 Juni 2022 ini untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Sudah mulai kita gelar mulai hari ini agar masyarakat saat berkendara semakin teratur dan tidak melanggar,”ujar Rudika kepada HaloSultra.com, Senin (13/6/2022).
Rudika berharap, dengan adanya operasi ini, ketaatan masyarakat dalam berlalulintas semakin baik.
Selain itu, dalam operasi kali ini, pihaknya menyasar pengendara anak dibawah umur yang melanggar lalu lintas, bersifat kasat mata di jalan raya, seperti tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lalu lintas, berbonceng tiga dan knalpot brong/bogar.
Selama operasi, personel Sat Lantas Polresta Kendari akan lebih mengedepankan upaya preventif dan pendekatan terhadap masyarakat.
“Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang,” tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas penggunakan handphone saat mengemudi dan akan dikenakan tilang dengan denda paling banyak Rp750 ribu.
Berikut 8 Sasaran Operasi Patuh Anoa 2022 beserta dendanya.
- Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu);
- Kendaraan gunakan rotator (denda Rp250 ribu);
- Balap liar (denda Rp3 juta);
- Melawan arus (denda Rp500 ribu);
- Menggunakan handphone saat mengemudi (denda Rp750 ribu);
- Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp250 ribu);
- Menggunakan kendaraan tidak memakai sabuk pengaman (denda Rp250 ribu); dan
- Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu).***
Tinggalkan Balasan