Anak Bawah Umur di Konawe Dijual pada Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi MiChat
KONAWE – AY (22) warga Kabupaten Konawe tega menjual rekannya yang masih berusia belasan, NR (12). AY menjual NR kepada pria hidung belang, seharga Rp1 Juta.
Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moh. Jakub Nursagli Kamaru melalui Kaurbin Ops. IPDA La Ode Anti mengatakan, NR merupakan warga Kota Kendari yang telah dijajakan oleh AY kepada pria hidung belang sebanyak tiga kali.
“Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor di Mapolres Konawe, pada 2 Mei 2022 lalu. Dimana korban sudah meninggalkan rumah beberapa hari tanpa ada kabar,” kata La Ode Anti dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Berdasar laporan orang tua korban tersebut, lanjut dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku serta meminta keterangan korban.
Dalam pendalaman, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dimana saat itu AY telah melarikan diri ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah mengetahui ada laporan terkait dirinya.
“Pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya pelaku diamankan dari pelariannya pada 9 Mei 2022 oleh tim Satreskrim Polres Konawe,” bilangnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan dua orang saksi yang masih dibawah umur yaitu IM (16) dan FD (16).
“Dari keterangan pelaku, korban dari Kendari dijemput untuk datang ke Unaaha, Kabupaten Konawe, kemudian dicarikan pelanggan menggunakan aplikasi pesan MiChat. Dan korban dijual seharg Rp1 juta dan hasil tersebut pelaku mendapatkan fee sebanyak Rp100 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo Pasal 761 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tinggalkan Balasan