KENDARI – Seorang pria berinisial LS (33) warga asal Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, harus berurusan pihak Kepolisian usai melakukan pembunuhan, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 23.00 wita.

Pelaku tega membunuh seorang wanita wanita berinisal HKL (39) di jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan, awalnya pelaku dan korban bersama beberapa temannya yang merupakan saksi bernama Batlyon (34) dan Waode Suryana (37) sedang duduk bersama di depan Kost pelaku sambil bermalam minggu.

Beberapa saat kemudian, lanjut Fitrayadi, korban menyalakan ponselnya dan membuka aplikasi Youtube untuk karaoke. Tetapi pelaku melarang dengan alasan sudah subuh.

“Tersangka sempat melarang korban menyanyi karena sudah subuh namun tidak di indahkan. Kemudian tersangka mengatakan kepada Korban “tidak lama saya tikam kamu” lalu Korban menjawab “tikammi kalau kamu berani,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa pisau Dapur dan langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri.

“Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Setelah Tersangka melarikan diri, kemudian Korban berlari dengan Pisau masih menancap di pinggangnya kemudian Korban mencabut pisau dan kemudian di tolong oleh warga setempat,” bebernya.

Ia melanjutkan, warga yang kemudian menolongnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dr. R. Ismoyo Kendari, namun sebelum tiba di Rumah Sakit, Korban telah meninggal dunia.

Ia menambahkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Tersangka.

“Tak butuh waktu lama pelaku berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun, atas tiindal pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.