KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka posko konsultasi dan pengaduan khusus terkait tunjangan hari raya (THR) 2023. Bagi tenaga kerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa segera melapor.

“Posko itu dibuka untuk menerima aduan dan keluhan karyawan terkait soal pembayaran THR oleh pihak perusahaan,” ujar Kepala Disnakertrans Sultra La Ode, Muhammad Ali Haswandy, Sabtu (15/4/2023).

Selain itu, dengan adanya posko itu, pihaknya ingin memastikan perusahaan membayar THR ke karyawannya sesuai ketentuan.

“Jadi kami di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara telah mendirikan posko pengaduan untuk pembayaran THR. Bagi tenaga kerja yang tiba waktunya tapi tidak mendapatkan THR agar sekiranya bisa melaporkan,” jelasnya.

Kata Ali, perusahaan harus membayarkan THR ke karyawannya tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri 1444 H atau paling lambat 22 April 2023.

“Jadi kami berharap di tahun ini, di bulan suci Ramadan ini pembayaran THR dibayarkan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada yakni tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Ali.

Ditambahkannya, jumlah pembayaran THR yakni satu bulan gaji bagi mereka yang bekerja di atas satu tahun, sedangkan karyawan yang bekerja di bawah satu tahun maka sisanya dibagi proporsional, sesuai dengan jumlah waktu kerjanya.

“Kalau misalnya karyawan suatu perusahaan bekerja tiga bulan kemudian dirata-ratakan gajinya dalam setahun, itulah yang dia dapat untuk THR,” tandasnya.

Kepada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR agar melaporkan ke Disnakertrans agar dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan lain.

“Saya kira semua perusahaan tidak perlu lagi disosialisasikan kebijakan ini. Namun kami kembali mengingatkan karena ini menjadi hak daripada pekerja dan ini terkait dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya di hari keagamaan seperti ini,” pungkasnya. ***