Disperindag Sultra Bakal Cabut Izin Distributor yang Timbun Barang
KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mencabut izin operasional distributor yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disprindag Sultra, Sitti Suleha saat memantau kenaikan harga dan ketersediaan bahan pokok jelang ramadan 1444 H, pada Kamis (16/3/2023).
Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sultra ataupun Satgas pangan Sultra jika menemukan ada distributor yang terindikasi menimbun barang.
“Ketika didapat ada yang menimbun barang akan dikenakan sanksi, kalau perlu kita cabut iznnya,” tegas Suleha dilansir dari TPID Sultra.
Lanjut Suleha, hingga saat ini pihanya belum menemukan atau menerima laporan terkait adanya penimbunan barang kebutuhan pokok di tengah-tengah masyarakat.
“Alhamdulillah sejauh ini belum ada yang ditemukan, teman-teman distributor bahkan ikut berpartisipasi di pasar murah,” lanjutnya.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan Disperindag Sultra di Pasar Mandonga, Gedung Bulog dan Hypermart The Park Kendari tersebut, harga dan barang pokok masih stabil dan stock aman hingga menjelang ramadan.
Untuk harga minyak goreng Rp 14.000 per liter, ikan kembung Rp 35.000 per kg, cabai rawit Rp 70.000 per kg, daging sapi Rp 140.000 per Kg, ayam potong Rp 60.000 per Kg, bawang merah Rp 35.000 Kg, bawah putih Rp 40.000 Kg, beras Rp 13.000 per kilo. Sementara itu, pantauan Hypermart The Park Kendari, gula pasir Rp 13.200 Kg, ayam big broiler Rp. 47.749, ayam kampung Rp 58.900, dan beras premium 5 kg Rp 64.000.
“Secara umum masih stabil dan terjangkau untuk masyarakat di Kota Kendari, menjelang ramadan saat ini Disperindag sudah melakukan langkah antisipasi yaitu menggelar pasar murah disamping pemantauan harga dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga,” tutupnya. [*]
Tinggalkan Balasan