MUNA  – Satuan Polres Muna berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial RA (17) warga desa Fongkaniwa, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 9 April 2022, sekira pukul 21.00 Wita

Berdasarkan hasil pemeriksaaan kepolisian, pelaku telah tiga kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial WA (14) dengan modus mengajak jalan-jalan korban.

Kapolres Muna AKBP Mukaifin melalui Kapolsek Tongkuno IPTU Arman mengatakan, dari keterangan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukannya sejak bulan Januari 2022 lalu, di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

“Aksi pertama dilakukan pada Rabu 5 Januari, kemudian tanggal 10 dan 12 Januari 2022 di Desa Fongkaniwa. untuk TKP pertama di salah satu SD, TKP ke 2 dan ke 3 di Pondok kebun warga di Desa Fongkaniwa,” Terang Kapolsek Tongkuno.

Disertai bukti yang cukup kata Iptu Arman, maka RA terduga pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana tertera dalam undang-undang perlindungan anak, maka pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU.RI.No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI.No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata kapolsek Tongkuno.

“”UU.RI.No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang subs.Pasal Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU.RI.No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI.No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 UU.RI.No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI.No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Tambahnya.