HaloSultra.com – Berikut ulasan mengenai besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS di Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) telah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh KPU RI terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.

Keputusan mengenai honorarium badan ad hoc Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

KPU RI dalam hal ini telah menetapkan besaran gaji bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024 termasuk di Sultra.

Keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan semangat kerja para petugas KPPS yang bertugas dalam proses pemilihan.

Lantas berapa besaran gaji KPPS di Pilkada serentak 2024? Begini rinciannya:

Gaji KPPS Pilkada 2024

Gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan

Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Petugas KPPS juga akan mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.

Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan demokratis.

Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, para KPPS akan bertugas di 4.588 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kabupaten/kota di wilayah Sultra.

**