Tarif Penyeberangan Pelabuhan Siwa-Lasusua Naik, Cek Besarannya
KOLAKA UTARA – Tarif penyeberangan rute Pelabuhan Bangsala Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuju Pelabuhan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kenaikan.
Kebijakan penyesuaian tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub RI) Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antarnegara.
Kenaikan tarif penyeberangan rute Pelabuhan Siwa-Lasusua ini berkisar 4 hingga 5 persen yang berlaku sejak 4 Juli 2023.
“Ada penyesuaian tarif untuk lintasan Siwa-Lasusua. Kita sudah terapkan sejak 4 Juli,” kata Kepala Dinas Perhubungan Wajo, Andi Hasanuddin dikutip detikSulsel, Senin (31/7/2023).
Menurut Hasanuddin, kenaikan tarif penyeberangan ini hanya untuk kendaraan golongan V sampai golongan XI saja yang mengalami penyesuaian tarif.
“Untuk penumpang dewasa dan bayi serta kendaraan golongan I sampai IV tetap,” jelasnya.
Berikut ini besaran tarif baru angkutan penyeberangan Pelabuhan Bangsala Siwa-Pelabuhan Lasusua, Kolaka Utara
Penumpang
- Kategori Dewasa : Rp 58.300
- Kategori Bayi : Rp 6.000
Kendaraan
- Golongan I : Rp 66.000
- Golongan II : Rp 115.900
- Golongan III : Rp 232.200
- Golongan IV:
– Kendaraan Penumpang : Rp 888.800
– Kendaraan Barang : Rp 922.900 - Golongan V
– Kendaraan Penumpang : Rp 1.598.400
– Kendaraan Barang : Rp 1.652.500 - Golongan VI
– Kendaraan Penumpang : Rp 2.158.800
– Kendaraan Barang : Rp 2.057.900
- Golongan VII : Rp 3.232.300
- Golongan VIII : Rp 3.556.800
- Golongan IX : Rp 4.364.800
Tinggalkan Balasan