KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pilkada tahun 2024, bertempat disalah satu hotel di Kota Kendari, Senin (24/2/2025).

Kegiatan yang direncanakan berlangsung hingga Rabu (26/2/2025) ini dihadiri oleh jajaran KPU Sultra, Bawaslu Sultra, KPU kabupaten/kota, lembaga atau pemantau pemilihan, perwakilan partai politik, Liaison Officer (LO) paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, hingga media massa.

 

Komisioner KPU Sultra yang juga Plh KPU Sultra, Hazamuddin saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pilkada tahun 2024 yang digelar pada Senin (24/2/2025)/Ist

Dalam FGD ini, beberapa akademisi dan praktisi turut memberikan materi, diantaranya Aji Pangestu, Devie Yundanto, dan Harimah Satria. Dari kalangan wartawan, hadir Abdi Mahatma, serta Ketua KIPP Sultra, Muhammad Nasir.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sultra, Hazamuddin menegaskan evaluasi Pilkada ini bukan hanya sekadar formalitas administratif.

“Evaluasi ini ada yang berpikir hanya sekadar proses pertanggungjawaban secara administratif. Kalau kita kembali melihat ketentuan, ada sembilan tugas yang diatur dalam Pasal 11-13 yang menjadi kewajiban KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan evaluasi,” ujarnya.

Beberapa akademisi dan praktisi turut memberikan materi dalam Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pilkada tahun 2024 yang digelar KPU Sultra bertempat disalah satu hotel di Kota Kendari, Senin (24/2/2025)/Ist

Dia menambahkan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, namun juga memperbaiki dan meningkatkan kualitas Pemilu ke depan.

Sementara itu, anggota KPU Sultra, Muhammad Mu’min Fahimuddin menjelaskan evaluasi tahapan Pilkada memiliki dasar hukum meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Ini adalah tahapan evaluasi pelaksanaan Pilkada. Kalau kita merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan evaluasi memang tidak disebutkan. Tetapi pelaksanaan atau perintah evaluasi itu tercantum dalam Undang-undang Pilkada, baik itu di tingkat KPU RI, maupun KPU Provinsi, maupun kabupaten/kota,” kata Fahimuddin.

Anggota KPU Sultra, Muhammad Mu’min Fahimuddin/dok. HaloSultra.com

Lebih lanjut, dirinya menambahkan hasil evaluasi ini nantinya akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan masukan untuk penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik di masa mendatang.

“Tujuannya adalah baik di setiap tingkatan penyelenggara khusunya KPU, penting untuk melihat kembali semua proses tahapan yang telah dilaksanakan. Dimana kurangnya, dimana perlu diperbaiki, hingga apa yang perlu dilakukan selanjutnya,” bebernya.

“Jadi pada proses ini kami nanti akan membuat pelaporan untuk kami sampaikan kepada pimpinan kami KPU RI untuk menjadi bagian dan masukan apa yang harus dilakukan untuk tahapan khusunya penyelanggaraan Pemilu berikutnya,” imbuh Fahimuddin.

Foto bersama usai pembukaan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pilkada tahun 2024 yang digelar KPU Sultra bertempat disalah satu hotel di Kota Kendari, Senin (24/2/2025)/Ist

Dia berharap, melalui FGD ini, diharapkan Pemilu mendatang dapat berjalan lebih baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berintegritas.

Fahimuddin menjelaskan dalam kegiatan FGD ini, KPU Sultra didampingi oleh tim fasilitator atau tim pakar dari KPU RI.

“Proses evaluasi dilakukan dengan dua hal, mulai dari pengisian kuisioner secara internal yang diisi oleh masing-masing satker dan saat ini adalah pelaksanan FGD bagian untuk memvalidasi semua bagian kuisioner yang sudah diisi.” pungkasnya.

**