KPU Buton Sebut Syarifudin Saafa Tak Gunakan Ijazah S2 saat Pencalonan Wakil Bupati
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK)menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Buton 2024 pada Jumat (24/1/2025).
Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Yopta Eka Saputra Tanwir selaku kuasa hukum KPU Buton yang merupakan pihak termohon menerangkan soal ijazah Calon Wakil Bupati nomor urut 6, Syarifudin Saafa saat proses pencalonan di Pilkada.
Berdasarkan Surat keputusan KPU Buton Nomor 468 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, tertanggal 22 September 2024, Syarifudin Saafa tidak lagi menggunakan gelar S-2 (Gelar M.M.).
“Sehingga dalam surat suara pencoblosan yang digunakan pada hari pemilihan juga tidak terdapat gelas S2 dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 06 yang bernama Syarifudin Saafa. Tidak ada persoalan lagi karena tidak dicantumkan lagi gelar S2, baik saat ketetapan maupun di surat suara,” demikian klarifikasi yang disampaikan termohon atas permohonan perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 seperti dikutip dari laman resmi MK.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (15/1/2025) lalu, pemohon paslon nomor urut 1, Syaraswati-Rasyid Mangura melalui kuasa hukumnya mempersoalkan status legalitas ijazah magister dari Syarifudin Saafa dipertanyakan saat proses pencalonan kandidat Bupati dan Wakil Bupati.
Pasalnya gelar ‘M.M’ disematkan di belakang namanya diperoleh dari pendidikan yang ditempuh di Program Pascasarjana Universitas Timbul Nusantara Tahun 2015 dan dinyatakan lulus 2017.
Namun berdasar surat verifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disebutkan atas nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Manajemen yang ijazahnya telah diterbitkan pada 10 November 2017.
Pemohon juga mendalilkan selisih perolehan suara dengan pihak terkait (paslon nomor urut 6). Berdasarkan penetapan Termohon tersebut, antara pemohon dan pihak terkait terdapat selisih 2.879 suara yang terjadi akibat adanya pelanggaran yang bersifat TSM sejak awal hingga selesainya pelaksanaan Pilkada yang sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon.
Oleh karenanya, pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Buton Nomor 840 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.
**
Tinggalkan Balasan