KENDARI – Ada dua alternatif yang akan dilakukan oleh KPU jika calon tunggal dinyatakan kalah dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, jika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3 ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

“Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025,” kata Idham dikutip Antara, Minggu (1/9/2024).

Sesuai aturan yang ada, kata Idham, calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Dan jika calon tersebut tidak memperoleh 50 persen suara sah, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

“Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota,” tuturnya.

Idham menjelaskan sesuai aturan yang tercantum itu terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

“Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan Pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Diketahui, di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat 1 daerah dengan calon tunggal yakni Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Hingga hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Mubar hanya menerima satu pendaftar, yakni pasangan La Ode Darwin dan Ali Basa.

Meski demikian, di masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati terinformasikan pasangan Fajar Hasan-Wa Ode Sarina bakal mendaftarkan diri untuk Pilkada Muna Barat 2024.

**